Daerah

Nongkrong di Bengkel Las, Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Jake 

Pengguna sabu ditangkap di Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pengguna narkoba berinisial KG (28) diamankan polisi saat nongkrong disebuah bengkel las di Dusun Perhentian Buayan, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (26/10/2025). 

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,81 gram lengkap dengan alat hisap serta satu buah handphone diduga digunakan untuk bertransaksi. 

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial P dengan harga Rp 500.000. Hasil tes urine tersangka positif mengkosumsi amphetamine. 

"Kami memberikan apresiasi atas peran masyarakat memberikan informasi sehingga tersangka bisa ditangkap," tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Senin (27/10/2025). 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar